Struktur Organisasi Perangkat Desa
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa struktur organisasi Desa Cahaya Baru terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, 2 orang Kepala Urusan dan 2 orang Kepala seksi, dan 2 orang staff Desa untuk membantu tugas-tugas perangkat desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Badan permusyawaratan desa terdiri dari:
- Ketua : Muhammad Buhari
- Wakil Ketua : Muhammad Ishak,S.Pd.SD
- Sekretaris : Muslimah
- Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintah dan Pembinaan Kemasyarakatan : Ahmad Hairu Rahman
- Ketua Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa : Siti Rahmah
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
LPMD merupakan lembaga atau organisasi yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Desa Cahaya Baru terdiri dari:
- Ketua : Mursidi
- Sekretaris : Hamdani
- Anggota : Muhammad Birhan